Tahun 2016 adalah kado istimewa bagi Universitas Brawijaya dengan diterbitkannya Permenristekdikti Nomor 4 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja UB. Setelah menunggu 21 tahun, sejak tahun 1995 OTK lama, akhirnya UB mendapatkan OTK baru yang lebih representatif sebagai sebuah organisasi pendidikan besar secara nasional. Walaupun timbul kendala dalam implementasi OTK baru ini, misalnya yang paling sensitif adalah pengurangan jabatan struktural eselon II dan III, namun UB berhasil melalui proses rearrangement yang proporsional dan meminimalisasi resiko yang ditandai dengan pelantikan pejabat struktural yang baru pada Senin (25/4). Momentum ini sangat penting bagi Pimpinan UB baik di Rektorat maupun Fakultas untuk mengefektifkan organisasi dan mengefisienkan SDM dalam wadah organisasi yang baru.
Setidaknya ada 2 makna penting yang bisa kita persepsikan dalam hal terbitnya OTK tersebut yaitu pertama, kejelasan struktur dan personel yang mengisinya, secara otomatis akan memperjelas volume SDM yang akan mendapatkan remunerasi di UB beserta kelas jabatan dan nilai jabatannya. Kedua, OTK baru lebih mempertegas keberadaan organ-organ institusi UB yang ada sekarang sehingga suka atau tidak suka harus dilakukan standarisasi menyeluruh terhadap organ-organ tersebut. Jika terbitnya OTK ini melahirkan sebuah kesetimbangan baru maka kendali terhadap keadaan transisi yang muncul perlu dilakukan untuk meminimalkan ekses yang tidak diharapkan. Hal ini bisa diantisipasi dengan secepat mungkin membuat derivat landasan hukum yang memadai bagi terselenggaranya kehidupan berorganisasi dengan arah yang benar dalam konteks OTK baru tersebut. Semoga UB bisa lebih maju dan menjadi PTN bereputasi tingkat dunia sebagaimana visinya. [Wakil Dekan II FMIPA].